Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan
Mengatur mengenai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan. Dengan ditetapkannya PP ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan di Indonesia.
120
1961