Berdasarkan Perpres, badan otorita pariwisata (BOP) memiliki 2 fungsi yaitu OTORITATIF dan KOORDINATIF yang dijalankan Badan Pelaksana (BP). Pelaksanaan fungsi koordinatif yang diserahkan kepada Badan Pelaksana cenderung tidak berjalan optimal karena wilayah koordinatif BOP meliputi wilayah yang dapat bertabrakan dengan berbagai fungsi otoritatif lainnya. Oleh karena itu perlu dianalisis struktur organisasi, tusi, sasaran, indikator kinerja program BOP, dan keterkaitan wilayah otoritatif dengan destinasi utama agar peran BOP menjadi lebih jelas statusnya yaitu menjadi BLU atau KEK