Bagikan

KEMENPAREKRAF
Selasa, 20 September 2022

Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
Aplikasi Penerbitan Seni Pertunjukan Periklanan Televisi dan Radio Desain Komunikasi Visual Fotografi Film, Animasi dan Video Desain Produk Seni Rupa Musik Desain Interior Arsitektur Pengembang Permainan Fesyen Kuliner Kriya Ekonomi Kreatif Pemasaran dan Event Industri dan Investasi

Menjabarkan secara lebih gamblang tentang undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang semua hal yang terkait dengan ekonomi kreatif

143 1156
Tags : parekraf pariwisata ekraf haki kekayaan intelektual peraturan pemerintah
Kajian Terkait
Komentar (0)