Bagikan

KEMENPAREKRAF
Senin, 19 September 2022

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
Aplikasi Penerbitan Seni Pertunjukan Periklanan Televisi dan Radio Desain Komunikasi Visual Fotografi Film, Animasi dan Video Desain Produk Seni Rupa Musik Desain Interior Arsitektur Pengembang Permainan Fesyen Kuliner Kriya Ekonomi Kreatif Pemasaran dan Event Industri dan Investasi

Mengatur ketentuan umum, pembiayaan ekonomi kreatif, fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk konomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif bagi pelaku ekonomi kreatif serta menyelesaian sengketa.

161 2276
Tags : ekraf haki kekayaan intelektual pembiayaan ekonomi kreatif pariwisata parekraf ekonomi kreatif peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022
Kajian Terkait
Komentar (0)