Bagikan

KEMENPAREKRAF
Jumat, 08 Desember 2023

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan
Aplikasi Penerbitan Seni Pertunjukan Periklanan Televisi dan Radio Desain Komunikasi Visual Fotografi Film, Animasi dan Video Desain Produk Seni Rupa Musik Desain Interior Arsitektur Pengembang Permainan Fesyen Kuliner Kriya Ekonomi Kreatif Sumber Daya dan Kelembagaan Pariwisata

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 ini mengatur mengenai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan di Indonesia.

151 2603
Tags : peraturan pemerintah sertifikasi kompetensi kerja pariwisata sumber daya manusia managemen tenaga kerja cipta kerja kepariwisataan profesi usaha pariwisata standar kompetensi kerja
Kajian Terkait
Komentar (0)