Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 ini mengatur mengenai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan di Indonesia.