Raja Ampat menjadi salah satu kawasan yang dilakukan penyusunan dokumen Rencana lnduk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN)/Integrated Tourism Master Plan (lTMP). Sesuai yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, kawasan Raja Ampat yang terletak di Provinsi Papua Barat termasuk dalam Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Sorong-Raja Ampat dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) bersama dengan Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN) Sorong dan KPPN Waigeo.
Penyusunan RIDPN/ITMP Raja Ampat telah melaksanakan focus group discussion (FGD) ke-2 pada 10 Agustus 2022 di Waisai dengan penyepakatan Visi, Misi, rumusan Tujuan, Kebijakan dan Strategi. Selanjutnya adalah tahap analisis proyeksi pertumbuhan (growth projection), dan pemilihan skenario pengembangan yang diharapkan juga dapat mendukung Raja Ampat menjadi salah satu UNESCO Global Geopark.