Bagikan

KEMENPAREKRAF
Rabu, 30 Oktober 2024

Dampak Perubahan Tarif Pajak Hiburan Tertentu terhadap Penerimaan Asli Daerah, Sektor Pariwisata dan Perekonomian
Industri dan Investasi

Kebijakan pemerintah yang menetapkan pajak hiburan tertentu dari semula 0% - 75% menjadi 40% - 75% berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menimbulkan polemik, bahkan, berujung pada Judicial Review terhadap UU tersebut. Secara umum, Kertas Kebijakan ini merekomendasikan bahwa kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan tertentu bisa tetap dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengakomodasi apapun hasil Judicial Review nantinya. Rekomendasi tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: (1) Kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan tertentu hendaknya dilakukan secara prudent dengan penuh kehati-hatian; (2) Karakteristik hiburan tertentu termasuk industri padat karya dan masih belum pulih sepenuhnya dari pengaruh pandemi COVID-19 perlu menjadi pertimbangan utama dalam penentuan besaran rentang tarif pajak baru; (3) Skema insentif baik fiskal maupun non-fiskal bagi usaha hiburan tertentu diperlukan sebagai kompensasi kenaikan tarif pajak dengan memperhatikan kemampuan daerah; (4) Koordinasi intensif antara pemerintah nasional dalam hal ini Kemenparekraf, Kemenkeu dan Kemendagri dengan Pemerintah Daerah dalam implementasi UU HKPD ( pasal 58 ayat 2) secara lebih bijak dengan memperhatikan kelangsungan usaha, penyerapan tenaga kerja dan dinamika perekonomian daerah.

52 1066
Tags : pariwisata ekonomi kreatif policy paper tarif tarif pajak hiburan pajak hiburan perubahan tarif
Kajian Terkait
Komentar (0)