Kebijakan pemerintah yang
menetapkan pajak hiburan tertentu dari semula 0% - 75% menjadi 40% - 75%
berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (HKPD) menimbulkan polemik, bahkan, berujung pada Judicial Review
terhadap UU tersebut. Secara umum, Kertas Kebijakan ini merekomendasikan bahwa
kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan tertentu bisa tetap dijalankan sesuai
peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengakomodasi apapun hasil Judicial
Review nantinya. Rekomendasi tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal
sebagai berikut: (1) Kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan tertentu hendaknya
dilakukan secara prudent dengan penuh kehati-hatian; (2) Karakteristik hiburan
tertentu termasuk industri padat karya dan masih belum pulih sepenuhnya dari
pengaruh pandemi COVID-19 perlu menjadi pertimbangan utama dalam penentuan
besaran rentang tarif pajak baru; (3) Skema insentif baik fiskal maupun
non-fiskal bagi usaha hiburan tertentu diperlukan sebagai kompensasi kenaikan
tarif pajak dengan memperhatikan kemampuan daerah; (4) Koordinasi intensif
antara pemerintah nasional dalam hal ini Kemenparekraf, Kemenkeu dan Kemendagri
dengan Pemerintah Daerah dalam implementasi UU HKPD ( pasal 58 ayat 2) secara
lebih bijak dengan memperhatikan kelangsungan usaha, penyerapan tenaga kerja
dan dinamika perekonomian daerah.