Hasil Pemantauan “Pengaturan Aktivitas Wisata dalam Rangka Libur Nasional Evaluasi Kebijakan Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023” hadir untuk menganalisis perilaku berwisata wisatawan nusantara selama momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, serta menyusun rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan terkait. Di tahun 2023, pemerintah kembali mengizinkan berbagai kegiatan masyarakat seperti konser musik dan pergelaran acara besar lainnya dilaksanakan pada momen tersebut. Berbagai kegiatan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan perizinan pemerintah setempat dan tetap mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan bagi pengunjung. Tahun ini pemerintah juga menargetkan 1,2 sampai 1,4 miliar perjalanan wisatawan nusantara sesuai Pemutahiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.