Peraturan Presiden Republik Indonesia No.26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.64 Tahun 2014 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Sumber Daya dan KelembagaanDestinasi dan InfrastrukturPariwisata
Peraturan ini mencakup pengertian kepariwisataan, koordinasi, strategi dan lintas sektor penyelenggaraan kepariwisataan, tim koordinasi, tim pelaksana, pemerintah pusat dan menteri serta susunan keanggotaan koordinasi kepariwisataan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.64 Tahun 2014 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Bagaimana kualitas layanan tasransel.kemenparekraf menurut Kamu?
Jawaban kamu sangat membantu kami untuk meningkatkan mutu
pelayanan kami.