Bagikan

KEMENPAREKRAF
Jumat, 22 Juli 2022

Peraturan Presiden Republik Indonesia No.26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.64 Tahun 2014 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Sumber Daya dan Kelembagaan Destinasi dan Infrastruktur Pariwisata

Peraturan ini mencakup pengertian kepariwisataan, koordinasi, strategi dan lintas sektor penyelenggaraan kepariwisataan, tim koordinasi, tim pelaksana, pemerintah pusat dan menteri serta susunan keanggotaan koordinasi kepariwisataan.

93 1020
Tags : pariwisata strategi perpres regulasi peraturan presiden koordinasi lintas sektor
Kajian Terkait
Komentar (0)