Menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dan didukung data kualitatif, kebijakan BIP cukup efektif membantu para pelaku usaha Parekraf terhadap 232 pelaku UMKM dari 6 subsektor yang terdampak pandemi Covid-19. Walaupun BIP yang diberikan kepada pelaku UMKM Parekraf masih berupa “penangguhan biaya” atau cost defferal dan hanya dapat diakses oleh pelaku UMKM yang sudah memiliki pinjaman bank dan NPWP, artinya pelaku usaha yang berstatus formal.