Rencana induk pengembangan ekonomi kreatif diantaranya; pemberdayaan pelaku Ekonomi Kreatif; pengembangan kota kreatif untuk menggali, memanfaatkan, menumbuhkembangkan, mengelola, dan mengonservasi kreativitas serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya untuk mengembangkan potensi lokal dan peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual.